Guru Besar UI Sebut Kebijakan Plain Packaging Berdampak Negatif pada Industri Rokok Legal
Wacana penerapan kebijakan plain packaging atau kemasan rokok polos tanpa identitas merek yang digulirkan Kementerian Kesehatan terus menimbulkan kekhawatiran di berbagai kalangan.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, menyatakan bahwa kebijakan ini berpotensi mematikan daya saing industri rokok legal yang selama ini mengandalkan kemasan sebagai bagian dari strategi pemasaran. Tanpa identitas merek, produk-produk legal akan kehilangan pembeda yang selama ini menjadi keunggulan kompetitif mereka.
Bukan hanya mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau, kebijakan ini juga akan membuka celah besar bagi peredaran rokok ilegal dan berpotensi melemahkan kedaulatan negara dalam menentukan arah kebijakan nasional.
"Bagi industri yang katakanlah mempunyai keunggulan untuk rokoknya itu punya karakter gitu ya. Bukannya tidak mungkin mereka berkompetisi melakukan persaingan melalui cover atau bungkus dari rokok tersebut. Nah, kalau misalnya ini semua plain, coba bisa dibayangkan mereka tidak akan bisa bersaing," katanya di Jakarta, Sabtu (31/5/2025).
Baca Juga: Ketua BKK-PII Sripeni Inten Minta Pemerintahan Prabowo Lindungi Industri Kimia dari Gelombang Impor
Lebih jauh, Prof Hikmahanto menyoroti potensi lonjakan peredaran rokok ilegal sebagai konsekuensi langsung dari kebijakan ini. Dengan kemasan yang seragam, produk ilegal akan lebih sulit dibedakan dari yang legal sehingga memperbesar peluang penyelundupan dan penjualan bebas.
"Lalu yang kita khawatirkan apa lagi? Banyak rokok-rokok ilegal yang akan masuk. Dan kalau misalnya rokok-rokok ilegal itu masuk, baik itu yang dalam negeri ya, maupun dari luar negeri, itu artinya apa? Pendapatan negara melalui cukai juga akan turun. Sudah bisa dibayangkan seperti itu," katanya.
Data menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal terus meningkat. Pada 2023, jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak mencapai 253,7 juta batang, dan melonjak drastis menjadi 710 juta batang pada 2024. Kerugian negara pun tidak kecil, mengingat industri hasil tembakau menyumbang Rp216,9 triliun atau 72 persen dari total penerimaan kepabeanan dan cukai pada 2024.
Prof. Hikmahanto juga mengkritisi indikasi bahwa wacana plain packaging merupakan adopsi tidak langsung dari ketentuan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), yang secara resmi tidak diratifikasi oleh Indonesia. Ia menegaskan bahwa kebijakan nasional harus lahir dari kebutuhan domestik, bukan tekanan asing.
"Jangan sampai kemudian Indonesia bisa diatur. Sekali lagi yang saya harus tegaskan bahwa pemerintah kita punya kedaulatan. Pemerintah kita harus tahu apa yang dibutuhkan oleh industri, oleh masyarakat, oleh kepentingan kita di Indonesia tanpa ada intervensi asing," paparnya.
Ia mengingatkan bahwa di era modern, bentuk penjajahan tidak lagi menggunakan kekuatan militer, melainkan melalui tekanan kebijakan dan perjanjian internasional yang mengintervensi kedaulatan negara.
Sebagai solusi, Prof. Hikmahanto menyarankan pendekatan yang lebih edukatif dalam pengendalian konsumsi tembakau, ketimbang menekan industri dengan regulasi yang berpotensi merugikan banyak pihak.
Baca Juga: Jadi Industri Penting di Wilayahnya, Bupati Kudus Tolak PP 28/2024 dan Desak Moratorium Cukai Tembakau
"Silakan memberikan penyuluhan-penyuluhan bagi mereka yang mau berhenti merokok. Silakan itu dilakukan. Tapi jangan kemudian itu tidak dilakukan kemudian mematikan industri perkebunan tembakau, kemudian juga mematikan industri rokok," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Perindustrian RI, Faisol Riza memastikan bahwa wacana plain packaging telah dibatalkan. Ia menegaskan bahwa Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan telah mencapai kesepakatan untuk tidak melanjutkan kebijakan tersebut.
"Untuk isu-isu kesehatan memang kita harus dukung. Untuk tujuan menjadikan masyarakat kita lebih sehat, itu kita dukung. Tetapi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga memahami kepentingan industri, ketika kita sampaikan bahwa janganlah itu diseragamkan karena industri meminta untuk tidak ada isu yang semakin menekan industri," pungkasnya.
下一篇:Penting, Ini Aturan Isolasi untuk Pasien Cacar Monyet
相关文章:
- Prodi Anestesi Undip Ditutup Sementara Pasca Meninggalnya Dokter PPDS Undip
- FOTO: Taman Salju Afriski, Satu
- Polda Jabar Masih Tangani Kasus Vina Cirebon, Padahal Hakim Bebaskan Pegi Setiawan
- Kembali Diperiksa KPK, Ketua Gapensi Semarang Irit Bicara
- Cara agar Daging Beku dari Freezer Tetap Empuk Saat Dimasak
- Sandiaga Harap Warga Jakarta Awasi Tenaga Kerja Tiongkok
- Agar Tahan Lama, Ini 9 Makanan Terbaik Sebelum Bercinta
- Blusukan di Kawasan Cilandak, Anies
- Cukup 7 Menit, Cairkan Daging Beku dengan Cara Ini
- Sudah Ada Lokasi, Warga Sunter Minta Agus Bangun Pasar Tradisional
相关推荐:
- Maju Pilkada Jakarta 2024, Istana Sebut Pramono Cukup Cuti Tak Perlu Mundur dari Jabatan
- Pantai di Spanyol Terkontaminasi Bakteri E.Coli, Turis Dilarang Masuk
- Kisah Gus Dur di Istana, Akrab dengan Sayur Lodeh dan Lele Goreng
- Ratusan Warga Demo KPK Desak Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSUD Tigaraksa
- Usaha Klaster Jeruk Ini Makin Berkembang Berkat Pemberdayaan BRI
- Kapan Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2024 di IKN dan Jakarta? Cek Link dan Syaratnya
- Monopoli, Pajak, dan Kekurangan Pesawat Faktor Tiket Penerbangan Mahal
- Sandiaga Sebut Tenaga Kerja Asal Tiongkok Jadi Ancaman Buat TK Lokal
- Heboh Paskibraka Tak Boleh Berhijab Saat Pengukuhan, Menag Yaqut: Orang Pakai Jilbab Itu Hak
- Jokowi Terima Surat Kepercayaan dari 10 Dubes, Mulai dari AS Hingga Rusia
- Grab Jawab Polemik Komisi dan Status Ojol
- Grab Jawab Polemik Komisi dan Status Ojol
- Sinyal PDIP Koalisi dengan PKB Usung Anies di Pilkada Jakarta, Hasto Bilang Begini
- Revisi UU Pilkada Batal, Begini Kata Puan
- Jadi Tantangan Pemerintah, 15
- Cerita Rumah BUMN Jakarta Jembatani UMKM 'Sambal Kawani' hingga Menembus Pasar Internasional
- 莫纳什大学视觉传达专业全面解析
- Heboh Paskibraka Tak Boleh Berhijab Saat Pengukuhan, Menag Yaqut: Orang Pakai Jilbab Itu Hak
- Prodi Anestesi Undip Ditutup Sementara Pasca Meninggalnya Dokter PPDS Undip
- Syarat Daftar Pengajar Praktik Guru Penggerak 2025, Lengkap dengan Jadwalnya!